REKMED Jarkom Tugas 04 – Kerangka Paper FIKI 2015

Berikut saya akan memberi sedikit contoh kerangka tentang Sub topic : Standarization of electronic health records bila kamu ingin join di http://fiki2015.org/2015/03/call-for-papers/ .

Sub topic : Standarization of electronic health records

  1. Judul : Implementasi Rekam Medik Elektronik (EHR) di Sarana Pelayanan kesehatan
  1. Latar Belakang :

Penyelenggaraan Rekam Medis di sarana pelayanan kesehatan terutama rumah sakit di Indonesia sejalan dengan adanya Permenkes no 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, yang mana pengaturannya masih mencakup rekam medis berbasis kertas (konvensional). Rekam medis konvensional dianggap tidak tepat lagi untuk digunakan di abad 21 yang menggunakan informasi secara intensif dan lingkungan yang berorientasi pada otomatisasi pelayanan kesehatan dan bukan terpusat pada unit kerja semata.

Hal ini dikarenakan rekam medik lebih menitikberatkan pada bagaimana mengatur dan menyimpan dokumen rekam medik. Status rekam medik manual akan disimpan di sebuah gudang penyimpanan (ruang filing). Media penyimpanan seperti kertas adalah bahan yang mudah rusak dan mudah hilang baik bila disimpan di ruangan, dibawa pulang pasien ataupun di pinjam oleh instalasi lain. Sehingga bagian rekam medik akan sulit mengeluarkan data secara lengkap, apalagi berkas rekam medik di sebuah rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan lain tidaklah sedikit.

Menggunakan rekam medis konvensional juga memakan banyak waktu dalam mencari berkas di ruangan. Perlu penambahan petugas yang khusus di ruang filing yang bertugas untuk mencari berkas di setiap sudut rak. Belum lagi jika terdapat misfile berkas. Dalam jangka waktu tertentu harus ditransisikan di rak inaktif dan jika sudah masa retensi maka harus dilakukan penyusutan berkas dan pemusnahan. Hal ini akan menambah biaya banyak dalam melakukannya.

Dengan kata lain, rekam medis konvensional (kertas) membutuhkan tempat penyimpanan yang besar, rak yang memadai, sampul berkas yang dapat terbaca jelas nama dan nomor berkas rekam medis pasiennya, serta membutuhkan petugas tambahan dalam mengambil berkas dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pengeluaran data yang dibutuhkan membutuhkan waktu untuk mengambil, dan dapat terjadi hilangnya berkas.

Rekam medik saat ini tidak lagi hanya mengenai berkas akan tetapi banyak hal yang harus dilakukan oleh bagian rekam medik seperti coding dan grouping, apalagi saat ini jumlah pengunjung yang berobat di rumah sakit terus meningkat dan rumah sakit tidak boleh menolak pasien baik umum maupun jaminan. Sehingga sudah harus mulai di pikirkan untuk tidak bertahan di teknologi manual dan berpindah ke teknologi elektronik. Meskipun sesuai dengan Permenkes no 269 tentang Rekam Medis, rekam medis konvensional wajib ada, namun untuk mencegah terjadinya hal-hal seperti ketidakterbacaan berkas maka perlu adanya implementasi rekam medis elektronik di semua sarana pelayanan kesehatan.

 

  1. Rumusan Masalah
    a.
    Mengapa perlu adanya implementasi Rekam Medis Elektronik disamping menggunakan rekam medis konvensional?

 

  1. Batasan Masalah

Sesuai dengan latar belakang diatas dan mengingat banyaknya sarana pelayanan kesehatan di Indonesia yang belum menggunakan rekam medis elektronik, sehingga tulisan ini dibatasi untuk menyediakan informasi perlunya menggunakan rekam medis elektronik disamping menggunakan rekam medis konvensional.

 

  1. Solusi :

Peraturan Menteri Kesehatan No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medik belum sepenuhnya mengatur mengenai RME. Hanya pada Bab II pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Rekam medik harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik”. Secara tersirat pada ayat tersebut memberikan ijin kepada sarana pelayanan kesehatan membuat rekam medik secara elektronik (RME). Sehingga sesuai dengan dasar-dasar diatas maka membuat catatan rekam medik pasien adalah kewajiban setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan pemeriksaan kepada pasien baik dicatat secara manual maupun secara elektronik. Yakni solusi yang tepat yaitu mengimplementasikan rekam medis elektronik di semua sarana pelayanan kesehatan.

Aspek legal pencatatan rekam medik adalah:

  • UU No. 29 Tahun 2004 – Praktik Kedokteran, Pasal 46-47,
  • Permenkes No.269 Tahun 2008 – Rekam Medik,
  • UU No.11 Tahun 2008 – ITE,
  • Pasal 6, 11, 16, 19, 20,
  • Permenkes No. 1171 Tahun 2011 – SIRS

 

  1. Langkah – langkah Pelaksanaan Solusi :

Rekam medik saat ini tidak lagi hanya mengenai berkas akan tetapi banyak hal yang harus dilakukan oleh bagian rekam medik seperti coding dan grouping, apalagi saat ini jumlah pengunjung yang berobat di rumah sakit terus meningkat dan rumah sakit tidak boleh menolak pasien baik umum maupun jaminan. Sehingga sudah harus mulai di pikirkan untuk tidak bertahan di teknologi manual dan berpindah ke teknologi elektronik.

Bagaimana pihak rekam medik menyikapi peraturan yang sudah mulai berlaku sedangkan untuk memakai teknologi memerlukan biaya yang sangat besar. Hal ini harus disikapi dengan bagaimana cara memilih teknologi yang tepat dalam penerapan rekam medik elektronik. Oleh karena itu teknologi yang dipakai harus memiliki output seperti di bawah ini yaitu :

  • Rekam medik harus Aman, hanya bisa diakses oleh dokter pemeriksa yang memiliki login dan password. Selain itu Revisi rekam medik hanya bisa dilakukan melalui supervisor atau dokter yang memiliki password khusus dan sesuai dengan hak akses tertentu;
  • Rekam medik harus Informatif, data SOAP (Subjective, Objective, Assessment, Planning) harus clear, correct, dan complete (3C) sesuai dengan kebutuhan masing-masing;
  • Rekam Medik harus Efektif dan Efisien, data rekam medik tidak boleh ada redundansi atau double record, kemudian harus single registration number system, oleh karena itu harus memakai barcode dalam sistem penomoran rekam medik;
  • Rekam Medik harus Manusiawi/Mutu, proses registrasi dan pelayanan kepada pasien lebih bermutu, cepat dan akurat sehingga pasien merasa puas ketika mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

Dari berbagai sumber yang telah di kumpulkan seperti undang-undang praktek kedokteran, undang-undang ITE, Permenkes menyangkut rekam medik dan Permenkes menyangkut SIRS. Ada beberapa unsur atau persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan melakukan peralihan dari rekam medik manual ke rekam medik elektronik, yaitu :

  • Privacy atau confidentiality, dalam pencatatan rekam medik harus di jaga privacy dan confidentiality-nya, keamanan data harus terjaga dan tersimpan dalam satu tempat yang aman sesuai dengan standar;
  • Integrity, yaitu harus terintegrasi. Bagaimana cara mengintegrasikan yaitu dengan cara dari semua pintu masuk pasien ke rumah sakit harus diakomodir dengan satu nomor rekam medik dengan sistem barcode sehingga dari pintu manapun pasien masuk akan menggunakan satu nomor dan dapat dilayani di semua instalasi;
  • Authentication, di dalam undang-undang ITE otentifikasinya harus menggunakan PIN artinya setiap dokter yang memasukkan data rekam medik elektronik harus memiliki pin untuk akses ke sistem rekam medik;
  • Availability, data yang telah dimasukan harus bisa di akses kapanpun sesuai kebutuhan;
  • Access control, di sini harus jelas level mulai dari user, supervisor dan manajemen, baik yang melakukan entry, update maupun melakukan pencetakan terhadap dokumen rekam medik;
  • Non-repudiation, dalam FORMIKI disebutkan bahwa Non-repudiation/tidak ada sanggahan adalah log perubahan data yang mencatat kapan waktu dilakukan perubahan, alamat komputer (dimana dilakukan perubahan), data apa yang diubah dan siapa yang melakukan perubahan. Sehingga LOG dari perubahan bisa terlihat dan terekam secara sistem

Jadi, Rekam medik elektronik merupakan solusi bagi rumah sakit untuk mengatasi berbagai masalah yang sering terjadi di rumah sakit seperti tempat penyimpanan yang besar, hilangnya rekam medik, pengeluaran data yang dibutuhkan, dll. Untuk membangun sistem yang baik di rumah sakit diperlukan sistem yang terintegrasi baik dari segi software, hardware, dan jaringan. Teknologi bukan segalanya akan tetapi semuanya tergantung dari input serta bagaimana memilih teknologi yang tepat guna bagi rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan.

Semoga bermanfaat.. Terimakasih J

Sumber :

https://damayantihilda4.wordpress.com/2013/06/06/electronic-health-record/

http://www.bvk.co.id/artikel/berita/159-membangun-implementasi-rekam-medik-elektronik-rme-terintegrasi-di-rumah-sakit

http://anisfuad.blog.ugm.ac.id/2010/03/22/rekam-kesehatan-elektronik-konsep-penerapan-dan-regulasi/

http://didijoss.blogspot.com/2013/04/electronic-health-record-ehr-atau-rekam.html